Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat menginterogasi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (24/1/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Salatiga menjerat tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Pasal 351 KUHP. Mahesa Gus Anang Arifin alias Anang (21) warga Celengan, Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, setelah ditangkap pelaku langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

“Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Indra Mardiana, Senin (24/1/2022).

Disinggung mengenai motif kasus ini, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan karena membela adik iparnya yang menuntut pertanggungjawaban korban atas kehamilannya. Kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Semarang, disimpulkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan, dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung. 

"Luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan sehingga mati lemas," ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network