BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp865 juta dari kas daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penyitaan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Blora, Rendy.
"Ya, tadi sore (28/4) sekitar pukul 15.00 WIB. tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kemari Blora, dipimpin Kasi Pidsus Rendy melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," kata Muhammad Adung kepada wartawan.
Dia mengatakan, uang sebesar ratusan juta itu diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios pasar cepu, yang telah lama ditangani Kejari Blora.
"Posisi uang tersebut telah disetor titipkan. Sekarang berada di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait