“Jangan sampai terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Kami prihatin dengan kasus ini, anggota dewan yang harusnya membantu masyarakat kecil dan tidak mampu, justru memperkarakan masyarakat yang tidak mampu yang tinggal di daerah pemilihannya, dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat milyaran rupiah,” katanya.
Dia menilai kasus ini sangat aneh, karena penggugat yang kebetulan tetangga dari tergugat, membeli rumah dengan status tanah negara (belum terbit sertipikat) melalui orang lain yang tidak menguasai tanah/rumah yang dibeli.
Secara hukum sudah jelas, kata dia, status tanah negara yang dapat mengajukan hak kepemilikan atas tanah adalah orang yang menguasai/menempati tanah tersebut. Keluarga Suharti menempati rumah tersebut sejak tahun 1957 dan selalu membayar pajak tiap tahunnya, namun ada pihak lain yang menjual rumah tersebut.
“Penggugat sebagai tetangga depan rumah dan juga anggota DPRD, mestinya paham aturan hukum yang berlaku dan mengetahui tanah tersebut ada sengketa di internal keluarga, kok malah dibeli. Atas kasus ini, Kami juga sudah melaporkan balik ke Polda Jawa Tengah,” ujar Aris.
“Untuk menghadapi gugatan perdata ini, Kami menerjunkan 11 Advokat anggota IKADIN dan akan Kami tambah tim advokat sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
sidang perdata gugatan pengadilan negeri semarang warga tak mampu IKABH anggota dprd kota semarang
Artikel Terkait