Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semaranh memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang, Selasa. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Amin Farih dan Adib, dijatuhi hukuman satu penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa (perades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim Hakim Ketua Arkanu yang membacakan putusan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya, Senin (12/12/2022).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network