Sedangkan terkait keterlibatan anggota Polri, lanjutnya, terdapat 11 anggota Polri yang diduga terlibat kuat. Berdasar hasil pemeriksaan Propam, 4 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan 7 anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Hasil pendalaman selanjutnya, dari tujuh anggota yang diperiksa secara kode etik, ada empat yang pelanggarannya masuk ranah pidana . Mereka saat ini sudah ditahan," ujarnya.
Dia menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum .
"Salah satu tugas pokok Polri adalah di antaranya menegakkan hukum, tapi tidak boleh dengan melanggar hukum," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi tahanan meninggal polresta banyumas polri anggota polri tindak pidana
Artikel Terkait