ilustrasi tahanan tewas di ruang tahanan Polresta Banyumas. (IST)

“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia. “Saat ini dilaksanakan penyidikan utk diproses pidana,” ujarnya.

Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara. “Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dari Kejaksaan,” tambah Iqbal.

Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network