Mobil pikap maut yang menabrak dua mahasiswi keperawatan di Kota Semarang diamankan polisi, Selasa (4/6/2024). (Foto: MPI)

Ipda Agus menambahkan, sopir pikap sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka atas kecelakaan maut itu. 

“Sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Ipda Agus.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network