KA Brantas saat menabrak truk tronton hingga terbakar di pelintasan KA jalan Madukoro Semarang, Selasa (18/7) malam. (tangkapan layar video amatir)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di pelintasan sebidang Madukoro, Kota Semarang. HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. 

Truk tersebut yang melintang di pelintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.

“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network