Ia menyayangkan alasan pihak termohon yang menyatakan tidak siap atau tidak menguasai dokumen untuk memperlihatkan ijazah yang diminta.
“Sudah selayaknya tugas setiap PPID kota/kabupaten adalah mengarsip semua dokumen pejabat terkait di wilayahnya. Kami akan siapkan ulang berkas pembuktian yang diminta, meski sebenarnya sudah pernah kami lampirkan sejak awal permohonan di bulan September," ujar Andika.
Sidang ini dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Kasus sengketa informasi ijazah Presiden ke-7 ini pun terus menyedot perhatian publik di Jawa Tengah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait