“Aksi pembunuhan tersebut dipicu hanya gara-gara korban menghabiskan uang Rp10.000 yang diberi pamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono, Senin (24/10/2022).
“Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit,” katanya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya dan cedera berat di kepala bagian belakang. Jenazah korban sendiri saat ini telah dimakamkan di pemakaman umum Polaman.
Sementara pelaku akan dijerat dengan tiga pasal berlapis undang-undang Perlindungan Anak, Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait