Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) terkait dugaan kasus pungli di Pasar Cepu. (iNews/Heri Purnomo)

Selanjutnya tim menggeledah ruang arsip, dan membawa satu bok dokumen yang ada hubungannya dengan dugaan kasus pungutan liar (pungli) Pasar Cepu.

"Hari ini kita geledah kantor Dindagkop  terkait dengan kasus pasar Cepu, kita mengambil satu blok dokumen yang ada kaitannya dengan Pasar Cepu sesuai KUHP, " kata Muh Adung,  Kasi Intel Kejari Blora.

Dia mengatakan, dokumen ini nantinya untuk melengkapi proses penyidikan dugaan kasus pungli Pasar Cepu. 

Kejari Blora telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, yakni S (Kepala Dinas), W (Kabid Pasar) dan MS Kepala UPT Pasar Cepu.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network