Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 13 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Tapi Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhi hukuman 3 bulan penjara. “Maka sudah menjadi kewajiban jaksa untuk melakukan upaya hukum atas putusan itu, “ kata Eko.
Lantaran putusan hakim tidak sampai separuh dari tuntutan, akhirnya jaksa mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah kemudian memutus 5 bulan penjara.
Setelah itu, jaksa maupun para terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata kasasi sama-sama ditolak, sehingga kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yakni 5 bulan penjara.
Maka jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri melakukan eksekusi terhadap 13 orang terpidana, dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, guna menjalani hukuman.
“Selama sidang, status terdakwa tahanan kota. Jadi kami eksekusi para terdakwa yang sudah menjadi terpidana ke dalam Rutan, sebagai bagian menjalankan putusan Mahkamah Agung. Proses berjalan lancar, tidak ada perlawanan, “ ujarnya.
Selama ini cekcok antar sesama nelayan karena alat tangkap rusak, beberapa kali pernah terjadi di perairan Kabupaten Rembang. Namun tidak sampai mengarah pada tindak anarkis, sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait