Kalaupun ada biayanya, maka pembayarannya tidak lagi dengan cara tunai, melainkan nontunai karena sudah ada sistem yang disiapkan dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran.
Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut diperoleh sejak tahun 2019 setelah ada pelimpahan dari BPN. Terkait kemungkinan pemanggilan kepala dinas, dia mengaku belum ada rencana pemanggilan. Sedangkan yang sudah dipanggil dari jajaran kepala bidang hingga jajaran ke bawah.
"Hasil keterangan sementara, dugaan pungli terjadi karena masyarakat yang meminta untuk membayarnya. Kami ingatkan masyarakat juga harus memahami ketika pelayanan tersebut gratis ya jangan mau membayar," ujarnya.
Ia berharap pengawasannya ditingkatkan dan lebih diperketat agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait