Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyelidiki dugaan pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat. (foto: Antara)

Kalaupun ada biayanya, maka pembayarannya tidak lagi dengan cara tunai, melainkan nontunai karena sudah ada sistem yang disiapkan dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran.

Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut, kata dia, diperoleh sejak tahun 2019 setelah ada pelimpahan dari BPN.

Terkait dengan rencana pemanggilan kepala dinas, dia mengaku, belum ada rencana pemanggilan, sedangkan yang sudah dipanggil dari jajaran kepala bidang hingga jajaran ke bawah.

"Hasil keterangan sementara, pungli terjadi karena masyarakat yang meminta untuk membayarnya. Kami ingatkan masyarakat juga harus memahami ketika pelayanan tersebut gratis ya jangan mau membayar," ujarnya.

Dia berharap pengawasannya ditingkatkan dan lebih diperketat agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network