PURWOKERTO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengusut dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD Banyumas atau dana bantuan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019. Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) telah melakukan proses penyelidikan.
Menurut Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, pada saat penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD, ASN dan penyedia jasa atau kontraktor. Pihaknya telah melakukan ekspose atau gelar perkara internal.
“Mulai Senin (16/8), pengusutan dugaan penyimpangan dan bantuan keuangan desa dengan sumber APBD tahun 2018-2019 dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Sunarwan dikutip purwokerto.inews.id, Rabu (18/8/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait