Menurutnya, kasus dugaan penyelewengan bantuan keuangan desa atau dana aspirasi anggota dewan, diperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp525 juta lebih.
Rincian kerugian adalah pembiayaan proyek infrastruktur yang diduga ada pengurangan volume pekerjaan.
Dia mengatakan, penyidik Tipikor Kejari Purwokerto mulai melakukan pengusutan perkara penyimpangan tersebut sejak tahun 2020 lalu.
Penyelidikan dilakukan karena ada dugaan dana aspirasi terjadi penyimpangan dalam relaisasi untuk kegiatan infrastruktur atau fisik.
Dari pemeriksaan sementara, indikasi dugaan kasus korupsi adalah penyimpangan spesifikasi dan munculnya dugaan permintaan fee depan serta pengurangan volume pekerjaan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait