SALATIGA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga tahun 2012 – 2018, lebih dari satu orang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Eddy Bujana.
Hanya untuk sementara ini, Kejari baru menetapkan tersangka satu orang. "Kami baru menetapkan tersangka satu orang lantaran belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka lainnya. Kasus ini masih dalam penyidikan dan kita kembangkan," katanya kepada awak media di Kantor Kejari Salatiga, Selasa (12/1/2021).
Kajari mengatakan, modus yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga tahun 2012 - 2018 berinisial MY adalah menggunakan uang hasil beberapa usaha yang dikelola PDAU untuk memperkaya diri sendiri. "Jadi hasil dari beberapa usaha seperti SPBU dan lainnya, sebagian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, setelah dilakukan penetapan dan penahanan tersangka, pihaknya memiliki waktu selama 20 hari untuk menuntaskan penyidikan kasus ini. Penyidik secepatnya melengkapi berkas agar kasus yang ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Setelah pemberkasan selesai, kasus ini langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Namun kapan waktunya, kami belum bisa memastikan. Yang jelas secepatnya akan kami limpahkan," ujar dia.
Seperti diberitakan, Kejari Salatiga menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga berinisial MY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun 2012 - 2018, Senin (11/1/2021). Setelah diperiksa, tersangka langsung di tahan di Rutan Salatiga dengan status tahanan titipan Kejari.
Kasi Intel Kejari Salatiga Ariefulloh mengatakan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga dilakukan pada Senin (11/1/2021). "Setelah diperiksa sebagai tersangka, MY langsung ditahan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait