Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono saat mengawal tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga tahun 2012 – 2018. (Istimewa)

Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun 2012 - 2018, Kejari Salatiga menetapkan satu orang tersangka. Yakni mantan Direktur PDAU Salatiga berinisial MY. 

Menurutnya, tersangka MY disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik, MY langsung kita tahan," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara kasus mencapai Rp163,8 juta. "Kerugian negaranya sebesar Rp163.810.000," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network