Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU tahun 2012 - 2018, Kejari Salatiga menetapkan satu orang tersangka. Yakni mantan Direktur PDAU Salatiga berinisial MY.
Menurutnya, tersangka MY disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik, MY langsung kita tahan," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara kasus mencapai Rp163,8 juta. "Kerugian negaranya sebesar Rp163.810.000," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait