Tersangka Kholiri, warga Samborejo, Tirto, Pekalongan (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Pekalongan Kota, Foto: iNews/Suryono Sukarno.

“Setelah menganiaya ketiga korban, pelaku melarikan diri dengan sepeda motor milik tetangganya. Pelaku sempat membuang sepeda motor di Kabupaten Pemalang untuk menghilangkan barang bukti, serta bersembunyi di Kabupaten Kendal,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (2/12/2021). 

Kepada penyidik, tersangka mengaku dendam dengan kedua sahabatnya. Sebab kedua korban sering menghina kekasihnya. 

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu Pasal 372 KUHP karena diduga menggelapkan motor dengan ancaman 4 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network