Aipda Robig merupakan adalah terduga pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia. Robig diketahui sampai saat ini masih ditahan di Bid Propam Polda Jateng.
Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. (eka setiawan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait