Kordinator aksi Ari Khamir mengatakan, ada delapan tuntutan yang disampaikan. Namun yang menjadi perhatian utama adalah soal lokasi pasar dan kios yang digratiskan kepada korban kebakaran.
“Pedagang juga dibebaskan dari pungutan retribusi, pajak daerah, biaya perpanjangan kartu kuning hingga sampai 6 bulan setelah kios dan los pasar baru diserahkan,” kata Ari Khamir.
Tuntutan lainnya adalah penghapusan bunga dan denda hutang pedagang pada perbankan, serta perpanjangan masa kredit. Selain itu, hasil uji forensik harus disosialisasikan kepada seluruh pedagang korban kebakaran secara jujur, transparan dan berkeadilan.
Pemkab Kendal juga harus mengikutsertakan seluruh pedagang korban kebakaran dalam setiap proses perencanaan, penyusunan DED, pembangunan, serta pembagian kios dan los Pasar Weleri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait