TEMANGGUNG, iNews.id – Fakta-fakta terkait kasus kematian ALH, bocah 7 tahun asal Kabupaten Temanggung terus mencuat kepermukaan. Belakangan terungkap, orang tua korban ternyata mengeluarkan biaya ritual dan konsultasi hingga Rp6 juta.
Polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kematian gadis kecil ini. Mereka yakni ayah kandung korban berinisial M (43), ibu kandung korban berinisial S (39), seorang dukun berinisial H (56) dan asisten dukun berinisial B (43).
Sang dukun diduga merupakan otak utama pelaku pembunuhan. Dia meminta dilakukan ritual karena korban disebut dirasuki genderuwo, sehingga sangat nakal dan harus diruwat. Setelah korban meninggal, sang dukun mengaku dapat menghidupkan kembali jenazah korban.
Kedua orang tua korban mempercayai ucapan sang dukun. Selama empat bulan, mayat korban dirawat di dalam kamar rumahnya. Ibu korban setiap hari memberi wewangian agar tidak bau busuk.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait