Kepala Lapas Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) yang diduga terlibat peredaran narkoba. (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

SEMARANG, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Tengah (Jateng), akan memberikan sanksi tegas terhadap, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) yang diduga terlibat peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Peristiwa itu dinilai telah mencoreng nama Kemenkumham yang selama ini menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dari dalam lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Djoni Priyatno mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Terkait dengan nasib CAS, dia mengaku akan bertindak tegas. Ancaman pemecatan sudah menunggunya, jika terbukti benar-benar terlibat peredaran nakorba. "Kami tindak tegas siapapun itu," katanya, Selasa (16/1/2018).

Dia pun menambahkan, Kemenkumham telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun BNN, untuk melaksanakan tugas khususnya berkaitan dengan narkoba.

Terkait dengan napi Kristian Jaya Kusuma alias Sancai yang saat ini mendekam di Lapas Pekalongan pihaknya akan segera melakukan tindakan dengan memindahkan Sancai ke lapas high risk. Di lapas dengan pengemanan ketat itu, Sancai akan diawasi secara ketat, bahkan interaksi dengan pengunjung maupun petugas akan dibatasi.

Sancai diketahui merupakan bandar narkoba yang dicurigai mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas yang melibatkan CAS. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba bernama Dedi Setiawan yang merupakan anggota jaringan Sancai. Dedi ditangkap di Jalan Setiabudi Semarang dan dua orang perempuan pembawa narkoba jenis sabu seberat 800 gram, yang disembunyikan di dalam sandal. |

Ada dugaan, jaringan Sancai ini juga berkaitan dengan dugaan kasus suap yang dilakukan oleh perwira polisi AKP KW yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Tengah kepada Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, AKBP Suprinarto.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru menyebut, keterlibatan CAS dalam jaringan Sancai berawal saat keduanya berkenalan pada 2017 lalu. Kala itu, CAS masih menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) LP Narkotika Nusakambangan.

Oleh CAS, Sancai diberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. Termasuk dengan memperbolehkannya membawa ponsel yang digunakan Sancai untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam lapas. “Meskipun CAS sudah dipindahkan ke Purworejo pada Oktober lalu dan Sancai dipindahkan ke LP Pekalongan, komunikasi mereka tetap berjalan,” ucapnya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network