Disinggung mengenai kegiatan serupa yang akan digelar kubu LDA di tempat dan jam yang sama, ia menegaskan bahwa acara malem selikuran di Keraton Solo adalah hak dari Raja PB XIII.
Ditanya mengenai prosedur perizinan ke Satgas Covid-19 Kota Solo, Dani menyebut telah mendapatkan izin. Pihaknya juga akan mematuhi protokol kesehatan saat kegiatan acara.
Terpisah Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Solo Ahyani mengakui ada dua pihak yang akan menggelar acara malem selikuran di Masjid Agung di jam dan hari yang sama.
“Dua itu dari dalam (internal Keraton Solo), antar keluarga sendiri,” kata Ahyani.
Pihaknya akan melakukan mediasi agar kedua belah pihak bisa bergabung melaksanakan acara yang sama. Namun jika tidak bisa rukun, kemungkinan pihaknya akan membatalkan kedua acara tersebut.
‘Daripada ribut, mereka sama-sama punya hak. Pemerintah memfasilitasi semua dan tidak pilih kasih,” ucap Ahyani.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
keraton solo Raja PB XIII lembaga dewan adat malam selikuran lailatul qadar ramadan Masjid Agung Surakarta
Artikel Terkait