Sidang virtual kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (27/5/2021) (iNews/Yunibar)

“Yang kedua, pasal 14 ayat 114 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP,  pasal 310, 311 dan 207 KUHP. Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa Basri Utomo,” katanya.

Dia mengatakan, pertimbangan dijerat pasal berlapis itu karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam pasal-pasal tersebut. 

Sebelumnya, terdakwa Basri Budi Utomo selaku Ketua Umum GNPK RI memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712 Tegal di akun medsos miliknya pada Maret lalu.

Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar melaporkan Ketum ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) tersebut.

Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network