Meri Hapsari, warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo menunjukkan surat yang dikirim ke keluarga saat dirinya bekerja di Malaysia. Foto: Joe Hartoyo.

PURWOREJO, iNews.id - Seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Purworejo ditahan majikannya di Malaysia selama 17 tahun tanpa digaji. Setelah dibantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), ia bisa bebas dan pulang ke kampung halaman. 

Perempuan itu bernama Meri Hapsari (32) warga Dusun Krajan, Desa Jetis, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Ia telah bekerja di wilayah Sibu, Sarawak, Malaysia sejak tahun 2005 hingga 2022. 

Namun selama 17 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, ia tidak pernah digaji dan tak diizinkan pulang oleh majikan. 

Usaha keluarga yang berusaha mencari informasi terkait keberadaan Meri akhirnya membuahkan hasil. Pihak keluarga lalu meminta bantuan KJRI Kuching untuk menyelesaikan masalah yang ada. 

Pihak KJRI kemudian berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia, sang majikan dipanggil dan Meri akhirnya dibebaskan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network