Meri bisa pulang ke Indonesia dan tiba di kampung halaman, kamis (6/10/2022) kemarin. Sebelumnya, ia dijemput di Yogyakarta International Airport oleh Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi, Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, dan Frans Suharmaji yang kemudian menyerahkan kepada pihak keluarga.
Pihak DPRD Purworejo yang ikut membantu dan berkomunikasi langsung dengan KJRI, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut.
“Sejak awal, saya punya niat untuk bekerja hanya dua tahun. Namun selalu ditahan dan tidak boleh pulang dengan alasan tak jelas,” kata Meri, Sabtu (8/10/2022).
Bahkan paspornya juga ditahan oleh majikan agar ia tidak kabur. Sebelum pulang ke Indonesia, KJRI Kuching meminta sang majikan agar memenuhi hak-hak keuangan atau gaji Meri Hapsari.
Sang majikan akhirnya bersedia memberikan gaji selama 17 tahun kepada Meri. Selama bekerja dengan majikannya, anak pasangan Suwarti (65) dan almarhum Suripto ini mengaku tidak mendapat kekerasan dari majikannya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait