Sementara itu, Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriono memerintahkan kepada jajarannya Tegal untuk memfasilitasi pengobatan dan bantuan kepada Zahra Rahmadini.
Dedy Yon meninjau langsung kondisi Zahra Rahmadini di kediamannya RT 01 RT 03 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (24/08/2022).
"Kita datang bersama Baznas mengundang Sekda, Dinkes, Dinsos, Kepala Puskesmas Tegal Selatan, Camat Tegal Selatan, Lurah Debong Tengah, Ketua RW Ketua RT setempat,” kata Dedy Yon.
“Persoalan ini adalah tanggung jawab bersama agar tentunya bantuan dari program PKH, BPNT, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus betul-betul diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Dedy Yon mengatakan, nanti karena keluarga Zahra Rahmadini tidak mempunyai kendaraan maka Puskesmas bisa memfasilitasi untuk ke rumah sakit. Zahra Rahmadini harus menjalani terapi terus menerus.
"Karena keluarganya tidak punya kendaraan, maka kita perintahkan Puskesmas untuk bisa antar jemput ke rumah sakit," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kota tegal wali kota tegal Dedy Yon Supriyono bpnt pkh kis kabupaten tegal kelainan tulang belakang puskesmas
Artikel Terkait