Suwarti, guru agama yang tak menerima SK pensiunan PNS justri diminya mengembalikan gaji. (Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id – Sungguh menyedihkan nasib yang dialami Suwarti (61), pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen. Dia tak diakui sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan saat berjuang mengurus surat pensiun, justru diminta untuk mengembalikan total gaji dan sertifikasi selama dua tahun senilai Rp160-an juta.

Guru agama SDN 2 Jetis Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS saat memasuki masa pensiun di tahun 2021 lalu.

Pada Tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun pada 2021.

Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network