Atas kondisi tersebut Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai pns belum memenuhi persyaratan.
Bahkan saat berjuang mengurus SK pensiun di dinas terkait, dirinya justru dikagetkan dengan permintaan pengembalian gaji selama dua tahun senilai Rp160 juta.
Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sragen disebut tengah mempelajari berkas ataupun permasalahan ini.
Editor : Ahmad Antoni
guru agama pegawai negeri sipil Kabupaten Sragen surat keputusan pensiun pensiunan pensiunan pns
Artikel Terkait