Petugas KLHK mengamankan satwa dilindungi yang disita dari rumah indekos di Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (27/3/2021). (Antara)

Pihaknya setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, dan menemukan peredaran satwa liar dilindungi di wilayah Solo. Pihaknya langsung melakukan operasi dengan berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk melakukan pengamanan, di Karangasem Laweyan, Solo, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kami dalam operasi ini, mendapat bantuan sepenuhnya, dari Polresta Solo, dan menemukan 125 satwa dilindungi itu," kata Agus. Pelaku di rumah indekos tersebut menyewa tiga kamar, dan dua untuk tempat penyimpanan satwa dilindungi itu, dan satu lainnya untuk tidur pelaku.

Satwa yang dilindungi berhasil diamankan petugas, antara lain burung kasuari satu ekor, kakatua raja satu ekor, kakatua jambul oranye delapan ekor, merak hijau dua ekor, bayan tiga ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.

Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dengan modusnya perdagangan satwa dilindungi tersebut dengan cara barang dikirim melalui paket dengan dititipkan bus ke daerah pembeli. Namun, pihaknya masih mendalami siapa saja yang pernah membeli satwa dilindungi ini.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network