Pihaknya juga mendalami barang satwa dilindungi tersebut dipasok dari mana. Namun, dipastikan melalui pelabuhan laut atau bandar udara. Karena, satwa ini, dari Indonesia bagian timur, sedangkan di Pulau Jawa tidak ada.
Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990, dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.
"Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng," katanya.
Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito, saat dikonfirmasi kasus pengamanan 125 ekor satwa dilindungi tersebut membenarkan.
Editor : Ahmad Antoni
perdagangan satwa satwa dilindungi kota solo polresta solo BKSDA Jateng kementerian lingkungan hidup dan kehutanan
Artikel Terkait