“Dari penyidikan, tersangka telah mengedarkan sabu selama 1,5 tahun. Perbuatan kedua tersangka telah membuat warga resah,” kata AKBP Aris Tri Yunarko, Kapolres Jepara, Selasa (23/2/2021).
Selain lima gram sabu, Polisi juga menyita telepon genggam dan alat penghisap sabu. Kedua pelaku selanjutnya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait