Tersangka penipuan saat digelandang di Polres Sragen. (iNews/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.id – Jajaran Polres Sragen berhasil membongkar komplotan perempuan yang terlibat sindikat penipuan lintas daerah. Polisi menangkap Candra DM (41), warga perum Cahaya Griya Mandiri, Purwodadi, Grobogan.

Sementara dua orang tersangka lain yang juga warga Grobogan yakni  PW (25) dan ASC (22) masih diburu keberadaannya. Mereka telah lakukan penipuan kelas kakap di Sragen, Demak, Grobogan, Pati.

Komplotan perempuan itu telah melakukan penipuan terhadap korban yang dikenal sebagai juragan sembako yakni Diah SN (31), warga Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen. Korban menelan kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Terbongkarnya aksi penipuan tersebut bermula para tersangka dengan menggunakan label perusahaan CV Srikandi Salsabila mendatangi korban dengan menawarkan jual beli sembako seperti minyak goreng Sanco,  kecap Bangau, Royco, Mi Sedap, susu. Karena harga yang ditawarkan lebih murah dari pasaran membuat korban dan suaminya tertarik.

Bahkan untuk meyakinkan korban komplotan perempuan penipu ini mengaku mengambil barang tersebut dari PT Unilever dan Tan Oil Surabaya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network