Kemudian korban semakin tergiur saat diajak para tersangka mengecek langsung ke gudang Wings Surya yang berada alamat Jalan Raya Purwodadi-Blora, Desa Jono, Tawangharjo, Grobogan.
Kemudian korban melakukan transaksi dari bulan November 2020- Februari 2021mencapai Rp 3,9 miliar. Namun setelah uang dikirim ke rekening tersangka, barang tak segera dikirim ke korban. Dengan kejadian itu korban melapor ke Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan hasil pengusutan tiga perusahaan unilever tan oil maupun wings tidak pernah kerja sama dengan para tersangka.
“Bahkan dari pengusutan para tersangka juga melakukan aksi yang sama di daerah lain seperti Demak dan Pati,” kata Kapolres, Minggu (11/7/2021).
“Untuk tersangka Candra langsung ditangkap di Grobogan, sedangkan dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran,” katanya.
Para tersangka yang melakukan penipuan dan penggelapan ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait