Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang Arif Agung Prasetyo (batik cokelat) menemui Ali Fatkhur Rohman guru MA Yasua di RSUP dr Kariadi Semarang. (Eka Setiawan)

Selain itu, penelitian kemasyarakatan yang dibuatnya juga untuk pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan nantinya. Laporan itu akan dinilai tim pengamat pemasyarakatan Bapas Semarang, Jumat (29/9/2023) sebelum nantinya di kirimkan ke Polres Demak.  

Laporan penelitian kemasyarakatan itu berisi identitas anak, orangtuanya, latar belakang pendidikan, pekerjaan orangtua, susunan keluarga hingga perkembangan psikososial anak, bagaimana dari mulai lahir sampai tersangkut kasus ini.

Termasuk saat di sekolah bagaimana, kronologi kejadian, riwayat pelanggaran hukumnya, tanggapan pihak sekolah dan korban, tanggapan masyarakat setempat mengenai keseharian pelaku.

“Karena ancaman pidananya di atas tujuh tahun, tidak bisa dilakukan diversi (penyelesaian proses pidana anak di luar peradilan pidana) di tingkat penyidikan,” jelasnya.  

Saat berkomunikasi dengannya, kata Arif, pelaku masih terlihat depresi. “Kalau ngomong kadang tertunduk, matanya melihat ke arah bawah terus,” tandasnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network