Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar (berbaju batik) mengunjungi korban perundungan berinisial FF (13) yang menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Sabtu (30/9). Dok Pribadi/Yunita Dyah Suminar

"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.

Pihaknya hingga saat ini masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.

"Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.

Menurutnya, hal itu disebabkan pihaknya harus melihat dari sisi yang lain. "Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma 'kan gagal. Jadi secara otomatis kami akan limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kompol Guntar.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar juga memastikan kondisi FF (13), saat ini semakin membaik. Pj Bupati mengatakan hal itu diketahui setelah dia mengunjungi korban yang tengah menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network