“Namun tidak menutup kemungkinan dinding pembatas akan dibongkar jika pihak warga RW 2 dapat menunjukkan bukti bahwa lokasi yang dibangun dinding tersebut merupakan fasilitas umum,” katanya.
Sementara itu, Lurah Sumurboto Winarni mengatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk meredam konflik tersebut. “Namun pihak warga RW 2 dinilai tidak merespons somasi yang dilayangkan oleh RW 5 terkait perusakan dan pencurian portal sehingga warga RW lima memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, lebih dari 800 warga terdampak atas pembangunan dinding pembatas di ujung jalan tersebut. Warga berharap dinding pembatas dapat segera dibongkar, sehingga aktivitas warga kembali normal.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait