Sejumlah polisi berjaga di kompleks Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, beberapa waktu lalu. (Dok foto Ahmad Antoni)

"Kedatangan saya ke sini, perihal kemarin yang terjadi di Keputren. Kebetulan itu berada di wilayah pribadi saya," bebernya setelah melakukan pengaduan. Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan itu terekam dalam Nomor: STBP/931/XII/2022/Reskrim, dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Devi menyebut jika barang-barang pribadinya yang berupa perhiasan, giwang, gelang, kalung yang tersimpan di dalam kamar pribadinya di Kaputren raib.  "Kalo saya total ditambah dengan jarik-jarik koleksi kuno, harganya gak bisa ditaksir. Mungkin sekitar 150 juta. Kemungkinan lebih dari 10 jarik yang belum diwiru," sebutnya.

7. Polresta Solo Cek Olah TKP Kasus Pencurian
Tim Penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan cek olah TKP di Kaputren Keraton Kasunanan Surakarta, Jumat (23/12) siang. Total ada 5 ruangan yang diperiksa oleh tim di tempat tinggal para putri raja Keraton Solo.

Putri kedua PB XII GRAY Devi Lelyana Dewi selalu pembuat aduan mengatakan, lima ruangan yang diperiksa oleh polisi yakni teras, ruang tengah, kamar pribadi, ruang makan dan kamar mandi Kaputren. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari Abdi Dalem, Atun yang sempat dibekap dan diancam oleh pencuri.

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika menyebut cek olah TKP merupakan tindak lanjut dari aduan yang dilayangkan GRAY Devi Rabu (21/12) siang. "Kami cek olah TKP cek barang yang hilang kemudian titik-titiknya sekaligus klasifikasi barang yang hilang. Untuk memastikan kembali biar ada gambaran," ujarnya.

8. Kubu PB XIII dan LDA Bentrok
Keraton Solo dikabarkan  kembali terjadi kericuhan untuk ke sekian kalinya diduga dipicu konflik internal keluarga pada Jumat (23/12) petang sehingga sejumlah orang terluka. Bentrokan diduga terjadi antara pihak Paku Buwono XIII (Hangabehi) dengan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan GKR Koes Moertiyah atau akrab disapa Gusti Moeng.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi  mengatakan tengah menyelidiki kasus bentrokan tersebut. Ia mengatakan kepolisian akan menindaklanjuti jika ada bukti yang mengarah ke tindak pidana."Kalau ada unsur yang mengarah ke pidana akan kami tindak lanjuti," katanya, Sabtu (24/12). 

9. Kontroversi Penetapan Putra Mahkota
Konflik Keraton Surakarta meluas pada penetapan putra mahkota yang sudah diputuskan oleh Paku Buwono XIII. Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah usai kirab budaya, Sabtu (24/12) mengatakan, keputusan penetapan putra mahkota bisa batal demi hukum, baik hukum adat maupun hukum negara.

PB XIII telah menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota. Padahal, menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut, PB XIII memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi.

Oleh karena itu, ia menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota, mengingat yang bersangkutan merupakan putra tertua PB XIII. "Dia anak laki-laki tertua dari sinuwun (PB XIII), kan harus urut tua. (Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network