“Dua kelompok geng remaja sengaja saling menantang dan mengajak bertemu untuk tawuran. Satu remaja tewas ditebas parang yaitu Arya Hadi Putra (20) warga Batang,” kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto, Kamis (19/1/2023).
“Ke-14 pelaku yang diamankan mempunyai peran masing-masing, mulai dari tim penyedia senjata, tim eksekutor dan juga sebagai admin media sosial yang dijadikan sarana untuk ajakan tawuran,” katanya.
Tim penyidik Satreskrim Polres Batang telah menerapkan pasal 170 ayat 3 ke 3e KUHPidana, kepada semua tersangka. Namun untuk tersangka di bawah umur, tim penyidik memberlakukan perlakuan khusus.
Editor : Ahmad Antoni
Kapolres Batang polres batang kabupaten batang konten pelajar Tewas ditebas parang tawuran media sosial
Artikel Terkait