Puji Raharjo, guru mengaji yang mencabuli murid-muridnya saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan perkara di Mapolrestabes Semarang. (Eka Setiawan)

Para korban semuanya sudah dimintai keterangan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Salah satu korban melapor ke Polrestabes Semarang pada Oktober lalu, hingga terungkaplah aksi pencabulan guru ngaji itu.

Pelaku Puji Raharjo mengaku kerap terpicu nafsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. Saya cium-cium tapi malah kebablasan. Tidak saya iming-imingi," ujarnya.

Pelaku Puji juga menyebut nafsunya kerap timbul setelah melihat video-video porno. "Saya lihatnya di rumah, pakai HP dari video-video kiriman teman-teman," ujarnya.

Saat ini, Puji ditahan di Polrestabes Semarang. Dia ditetapkan tersangka, dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network