Pertemuan antara Disperindag, KPPU, ditributor, dan Tim Satgas Pangan di Kota Solo terkait praktik penjualan minyak goreng curah secara bersyarat, Jumat (1/4/2022). Foto: ANTARA/Aris Wasita.

"Kalau sanksi ini (kejadian di Solo) tidak. Ini baru langkah antisipasi, pencegahan. Kan sudah ada itikad baik, yakni ada perubahan perilaku. Pemkot Surakarta sudah menegur, sehingga tidak perlu lagi penegakan hukum karena sangat memberatkan," katanya.

Sementara itu, sebetulnya untuk pembelian dengan cara paket atau bundling masih diperbolehkan. Biasanya sistem penjualan tersebut sebagai salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh perusahaan.

"Bundling kan dua produk yang dilekatkan, namun kalau sudah diwajibkan anda beli produk A maka harus beli produk B maka itu dilarang. Selama ini praktik tersebut marak tidak hanya di Solo, tetapi juga di Yogyakarta, Sulawesi, Kalimantan. Secara nasional banyak ditemukan, maka kami edukasi khususnya pedagang atau pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan secara bersyarat," katanya.

Salah satu perwakilan distributor, Adi Sarono menampik praktik penjualan secara bersyarat untuk konsumen. "Sebetulnya kan itu sifatnya imbauan. Jadi tidak wajib, tapi mungkin konsumen salah mengartikan," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network