“Selain itu, permohonan pemohon tidak jelas. Satu sisi meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Tapi di sisi lain, pemohon tidak menyampaikan secara terang, berapa jumlah suara pemohon yang hilang di TPS, “ katanya.
Kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’, Paskaria Tombi memohon kepada majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kuasa hukum bantuan dari DPP PDI Perjuangan ini berharap keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tetap berlaku. “Apabila MK berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya, “ ujar Paskaria.
Penjelasan dari kuasa hukum KPU maupun kuasa hukum Hafidz – Hanies, dikuatkan oleh keterangan Ahmad Soffa, Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang. Menurutnya, selama pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan terkait hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait