Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan pihaknya sudah memberikan jawaban gamblang, terhadap keberatan saksi pasangan calon Harno – Bayu. Namun jika saksi menolak tanda tangan, tetap tidak akan mempengaruhi penetapan. “Yang jelas tidak mengurangi keabsahan dari rekap ini. Sudah kita jawab sesuai regulasi yang ada, “ kata Iqbal.
Apabila masih keberatan, gugatan ke MK maksimal 3 hari setelah penetapan hasil Pilkada. Ia juga turut menyinggung untuk mengajukan sengketa Pilkada, ketentuan selisih suara paling banyak 1 persen.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait