Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (kanan), Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dan Kasubdit Siber Crime AKBP Sulistyoningsih (kiri) menunjukkan barang bukti. (Eka Setiawan)

Kemudian postingan akun Facebook SZ di Grup PL Area Banyumas PWT PBG Kroya Cilacap, postingan akun Facebook SZ di Grup PL Purwokerto dan postingan akun Facebook SZ di Forum Dunia Malam Purwokerto.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng berikut barang buktinya,” lanjut Kombes Dwi.  

Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1miliar.

Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Tersangka RW mengakui perbuatan itu. “Saya pakai akun palsu di Facebook,” katanya di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang.

Pada layanan jasa seksual anak bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, hingga gay itu tersangka mengakui memposting melalui beberapa grup Facebook. Tersangka kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp (WA) dengan calon pelanggan di nomor yang dilampirkan di postingan Facebook itu.

Selanjutnya, tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka mengarahkan kepada calon pelanggan sesuai dengan tempat yang telah disiapkan oleh tersangka. 

Pembayarannya diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan dengan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan melalui WA. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network