SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat V (Cyber Crime/Kejahatan Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menyebut pengungkapan kasus prostitusi online di kawasan wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, berawal dari patroli siber yang dilakukan. Hal itu merespons pengaduan masyarakat.
“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima Subdit V tentang adanya prostitusi online melalui media sosial, selanjutnya penyidik melakukan upaya penyelidikan patroli siber,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (30/10/2023).
Kronologi pengungkapannya, saat penyidik melakukan patroli siber ditemukan adanya pengguna akun Facebook SZ yang memposting konten berupa tulisan menawarkan jasa layanan seksual. Postingannya ada di grup Facebook di Kabupaten Banyumas.
Pada Kamis 5 Oktober 2023 tim berangkat menuju Kabupaten Banyumas untuk melakukan pencarian diduga pengguna akun Facebook SZ dan ditemukan di wilayah Baturraden, Banyumas.
Tim kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan ditemukan fakta baru bahwa tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020. TKP penangkapan di Hotel Tamansari Baturraden, Jl. Komplek Wisata Baturraden, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Tersangkanya seorang laki-laki berinisial RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Dia adalah germo pada kasus itu.
Di TKP itu didapati barang bukti uang tunai Rp600.000, 1 ponsel merek Oppo seri A54, 16 alat kontrasepsi, 41 butir pil KB merek Andalan. Selain itu barang bukti lainnya adalah 4 screenshoot tampilan akun Facebook SZ, HK, PI dan AG, sebuah ponsel Oppo A37 warna hitam,
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait