Sejumlah siswa SMPN Turi 1 yang selamat dari tragedi susur Sungai Sempor, Sleman(Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Kegiatan susur sungai dilaksanakan SMP Negeri 1 Turi, Sleman Yogyakarta bukan kali pertama dilaksanakan. Kegiatan tersebut pernah dilaksanakan di tahun 2019.

Kuasa hukum tersangka IYA dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan (J-Lamb) menilai, agenda ini sudah diketahui sekolah. Tanggung jawab kliennya tidak berdiri sendiri karena dianggap sebagai pembina pramuka.

"Jadi kegiatan ini tidak tiba-tiba, ada jadwal dan sudah disetujui," kata salah satu kuasa hukum Oktryan Makta, Rabu (26/2/2020).

Dia menjelaskan, kegiatan susur sungai ini merupakan kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Sehingga ada tingkatan tanggung jawab dalam pelaksanaanya.

"Kegiatan ini dengan sepengetahuan, tanggung jawab berjenjang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta Tuti Nurdiana mengaku tidak mengetahui kegiatan pramuka susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2/2020). Tuti mengklaim susur merupakan kegiatan rutin pramuka.

"Jujur saya tidak mengetahui adanya kegiatan susur sungai kemarin (Jumat, 21/2/2020), mereka tidak matur (bilang). Mungkin mereka menganggapnya anak Turi itu susur sungai menjadi hal biasa," kata Tuti, Sabtu (22/2/2020).

Dia juga mengatakan baru menjabat kepala sekolah di SMPN 1 Turi selama 1,5 bulan. Sementara kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah tersebut berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat.

"Mohon maaf saya di sini merupakan kepala sekolah baru, baru 1,5 bulan. Kemudian program-program itu merupakan program lanjutan lama," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network