ilustrasi mudik Lebaran. (Dok iNews)

PEKALONGAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melibatkan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk melacak para pemudik dini. Pelibatan RT/RW sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan klaster baru.

Menurut Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Pemkot siap mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang perantau melakukan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

"Acuan kami tetap pada aturan pemerintah pusat bahwa dilarang mudik, tinggal bagaimana sikap di daerah masing-masing. Untuk Kota Pekalongan tetap aturannya tidak boleh mudik sehingga kami akan melibatkan peran RT/RW dan kelurahan melacak pemudik dini," kata Afzan.

Dia mengatakan, berdasar laporan camat disebutkan ada beberapa perantau berasal dari Kalimantan, Jawa Barat, dan Jakarta yang sudah mudik ke kampung halamannya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network