Tersangka PE saat ditahan di Mapolres Magelang terkait kasus aborsi. Foto: iNews/Puji Hartono.

Atas pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap kekasih ABH berinisial PE, warga Kecamatan Dukun. 

PE mengaku tidak mau bertangungjawab karena sudah punya rencana akan menikahi perempuan lain. Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik para pelaku, selimut, sprei, mukena, berbagai obat-obatan, dan tes kit kehamilan.

Tersangka ABH tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014, yakni melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengkibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. 

Sedangkan tersangka PE dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lam 15 tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network