Polres Temanggung menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Foto: Foto: iNews Pantura/ Didik Dono).

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan langkah terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik institusi dan mengkhianati sumpah jabatan. Ini adalah pengingat bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme," ujar AKBP Zamrul dikutip dari iNews Pantura.

Melalui pelaksanaan upacara tersebut, pimpinan berharap seluruh personel menjadikannya sebagai momentum evaluasi diri agar senantiasa menjaga etika, disiplin, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa merusak citra institusi.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network